Cara Perhitungan Suku Bunga Tabungan

Suku Bunga

Ketahuilah metode atau cara perhitungan suku bunga tabungan/ deposito/ giro sebelum anda membuka rekening pada sebuah Bank (baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR/ BPRS)). Hal ini akan membantu untuk mengetahui berapa jumlah bunga dari investasi anda yang akan anda diperoleh nantinya.

Metode Perhitungan Suku Bunga

Secara umum, terdapat 3 cara/ metode perhitungan bunga tabungan, yaitu: (1) berdasarkan saldo terendah, (2) saldo rata-rata dan (3) saldo harian. Perlu diketahui bahwa beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun adalah 365 hari, dan ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga sebesar 360 hari. Untuk lebih memahami ketiga jenis perhitunga metode perhitungan suku bunga tersebut, berikut ilustrasi rekening tabungan sebagai berikut: Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama bulan Juni sebagai berikut:

Periode Penyetoran Penarikan Saldo Akhir
01/06/2013 1.000.000 - 1.000.000
05/06/2013 5.000.000 - 6.000.000
06/06/2013 - 500.000 5.500.000
10/06/2013 2.500.000 - 8.000.000
20/06/2013 - 1.000.000 7.000.000
25/06/2013 10.000.000 - 17.000.000
30/06/2013 - 2.000.000 15.000.000

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut. Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Bunga = (ST x i x t) / 365

ST = saldo terendah,
I = suku bunga tabungan pertahun,
t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 = jumlah hari dalam 1 tahun.

Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum). Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:

Bunga bulan Juni
= Rp. 1 juta x 5 % x 30/ 365
= Rp. 4.109,59  

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.

Bunga = (SRH x i x t) / 365

SRH = Saldo rata-rata harian,
i = suku bunga tabungan pertahun,
t = jumlah hari dalam bulan berjalan.

 Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa

Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:
[(Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30
= Rp.8.233.333,00

Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:

Bunga Juni
= Rp.8.233.333,00 x 5% x 30/ 365
= Rp. 33.835,62

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian

Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya. Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut :

Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa

Cara perhitungan bunga:
Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 /365 = 82,19
Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 /365 = 82,19
Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 /365 = 82,19
Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1 /365 = 82,19
Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1 /365 = 821,92
dan seterusnya Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah Rp.33.616,44
BPR Dijamin LPS

Leave a respond

Posting Komentar