KONSEP PENAGIHAN KREDIT BERMASALAH BERDASARKAN JANGKA WAKTU KETERLAMBATAN

Dalam lingkungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), jumlah tunggakan debitur biasanya ditetapkan dalam jumlah hari, misalnya tunggakan 30 hari (1 bulan), 60 hari (2 bulan), 90 hari (3 bulan) yang menandakan bahwa kredit tersebut masih berada dalam tahap normal. Apabila jumlah tunggakan telah melebihi dari 90 hari (3 bulan), biasanya ditetapkan dengan 99 hari (>3 bulan), maka kredit tersebut sudah memerlukan penanganan khusus. Sehubungan dengan jumlah hari tunggakan tersebut, perlu menetapkan langkah-langkah pencegahan kredit bermasalah khususnya jika telah terjadi tunggakan kurang dari 90 hari dan pengambilan langkah lebih lanjut untuk kredit dengan masa tunggakan lebih dari 90 hari

Untuk lebih jelasnya, berikut digambarkan proses flow penagihan kredit baik dari masa awal terjadinya tunggakan hingga terjadinya tunggakan lebih dari 90 hari:

Flow Chart Penagihan Kredit | Bank Perkreditan Rakyat

Strategi Action Plan – Penagihan berdasarkan jangka waktu:
Hari -3 0-30 31-90 >90
Unit Kerja Desk Collector Desk Collector Field Collector Remedial Management
Action Pemberitahuan Peringatan Penagihan Penyelesaian Masalah
Kunci Sukses Kemampuan komunikasi, kemampuan analisis Kemampuan komunikasi, kemampuan analisis Kemampuan komunikasi, kemampuan menganalisa lapangan Kemempuan komunikasi, kemampuan analisis dan kemampuan manajerial


Leave a respond

Posting Komentar